Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK akan Mempelajari Vonis Ringan Bos Timah di Bangka Belitung

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juni 2019. TEMPO/Andita Rahma
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juni 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari vonis ringan  Direktur Perusahaan Peleburan Timah (Smelter) PT Panca Mega Persada (PMP) Siauw Sui Thin alias Asui dalam perkara timah ilegal.

Sebelumnya vonis ringan Asui oleh Pengadilan Negeri Sungailiat menuai sorotan publik di Bangka Belitung. Majalah Tempo pernah mengulas Asui yang dijadikan tersangka oleh tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah menampung timah ilegal dari kolektor timah ilegal asal Jebus, Akiong, pada 11 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Ini Pelanggaran yang Paling Sering Dilakukan Pengusaha Timah

Selain vonis ringan, sejumlah barang bukti yang sempat diamankan tidak disita, melainkan dikembalikan kepada perusahaan. "Nanti kami lihat kenapa cuma dapat dua bulan. Kami pelajari lagi pelan-pelan. Kami akan koordinasi supervisi. Korwil kami kan ada disini," ujar Saut kepada wartawan di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Kediaman Dinas Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 18 Juni 2019.

Saut meminta publik tidak mencela putusan hakim karena hakim mewakili Tuhan. Selain itu, masyarakat bisa dianggap menghina pengadilan. "Anda bisa kena contempt of court. Anda bisa menghina pengadilan. Kalau tidak puas ada tempatnya untuk banding dan seterusnya. Putusan hakim jangan dicurigai, itu tidak boleh. Putusan hakim harus dihormati. Kalau tidak setuju pakai upaya hukum. Standarnya itu dulu," ujar dia.

Ihwal karut marut pertambangan timah di Bangka Belitung, Saut mengatakan KPK akan turun langsung jika diperlukan untuk mengecek di titik dan kordinat mana yang terjadi pelanggaran. "Termasuk siapa yang melindungi karena itu pelanggaran. Negara harus hadir ditengah bumi serumpun sebalai (Bangka Belitung). Kalau memang perlu dilakukan sidak atau melihat satu per satu. Tinggal kita prioritas yang mana," ujar dia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungailiat Narendra Mohni mengatakan pihaknya secara institusi menerima segala bentuk kritik yang membangun terhadap vonis Asui tersebut. Menurutnya, hal itu sejalan dengan upaya mewujudkan visi misi Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengadilan sendiri terhadap masyarakat sangat open. Kita sangat menerima saran dari masyarakat. Kita terbuka karena sidang (Asui) dilakukan secara terbuka untuk umum. Bukan sidang yang tertutup," ujar dia.

Simak Juga: 41 IUP Timah di Bangka Belitung Segera Dicabut

Narendra menambahkan putusan terhadap Asui  sudah berkekuatan hukum tetap karena sampai batas waktu yang ditentukan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum lain.

"Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau untuk dasar pertimbangan vonis, mohon maaf saya tidak boleh mengomentari vonis. Itu kode etik kami. Namun jika masyarakat ingin melakukan laporan pengaduan atau memberikan kritik dan saran, bisa juga melalui kotak pengaduan yang ada di Pengadilan. Silakan bisa lewat situ," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

4 jam lalu

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

15 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.